Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Humas Polda Akui Penangkapan Rahmadi Berlebihan

Humas Polda Akui Penangkapan Rahmadi Berlebihan

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
  • visibility 105
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Ditresarkoba Polda Sumatera Utara terhadap seorang warga sipil, Rahmadi.

Ia menilai tindakan kekerasan yang dialami Rahmadi tidak bisa dibenarkan, dan patut diselidiki secara serius.

“Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban,” ujar Sahroni saat kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat, (22/8/2025).

Pernyataan politisi Partai NasDem ini seakan mempertegas sinyal adanya ekses kekuasaan dalam proses penangkapan yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap Rahmadi.

Oleh sebab itu, Sahroni mendesak agar internal kepolisian tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan anggotanya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas (Kabid-Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tidak menampik adanya tindakan di luar prosedur dalam proses penangkapan Rahmadi.

Ia menyebut tindakan yang dilakukan oleh Kompol DK, perwira yang memimpin penangkapan, tergolong berlebihan.

“Penangkapan yang dilakukan memang tidak menyalahi prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan,” kata Ferry.

Meski demikian, soal sanksi, Ferry menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal.

“Nantinya akan ditentukan oleh ankum (atasan yang berwenang menghukum) di Direktorat Reserse Narkoba. Apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik, itu akan dinilai di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, Rahmadi ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol DK pada 3 Maret 2025 dari dalam sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai.

Kamera pengawas toko merekam detik-detik penangkapan yang disertai keker4san fisik terhadap Rahmadi.

Dalam rekaman itu, beberapa personel polisi tampak mengani4ya Rahmadi tanpa perlawanan berarti.

Yang membuat kasus ini makin janggal, penangkapan dilakukan tanpa barang bukti narkotika di tempat kejadian.

Meski demikian, Rahmadi tetap dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Tuduhan itu langsung dibantah oleh tim kuasa hukum.

“Barang bukti itu tidak ditemukan di tangan atau tempat milik klien kami. Justru diduga berasal dari tersangka lain dan diletakkan di dalam mobil Rahmadi untuk menjebaknya. Bahkan saat ditangkap, mata klien kami ditutup dengan lakban oleh petugas,” kata Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi.

Oleh karena itu, Tim kuasa hukum mendesak agar Propam Polda Sumut turun tangan secara serius.

“Jika benar terbukti melakukan pelanggaran berat, Kompol DK layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini bukan semata pelanggaran etik, tapi dugaan kej4hatan terhadap warga sipil,” tegas Umar.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kompol DK ataupun pihak Ditresnarkoba Polda Sumut terkait tuduhan tersebut.

Namun sebelumnya, sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan.

Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus 2025.

Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat kejanggalan.

Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikan kliennya.

“Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya,” tegasnya seraya menambahkan dugaan pencurian ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada kuasa hukum dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.

“Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa,” ucap Ronald.

Namun, saksi penangkap, Panit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya membantah tuduhan itu di persidangan.

Akan tetapi, istri Rahmadi, Malini Nasution telah melaporkan dugaan pencurian yang teregistrasi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP / B/ 1375 / 2025 / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Agustus 2025.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bongkar Proyek Rp 231,8 Miliyar, KPK Temukan Senjata Api

    Bongkar Proyek Rp 231,8 Miliyar, KPK Temukan Senjata Api

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), pada Rabu, 2 Juli 2025. Penggeledahan ini dilakukan setelah TOP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa […]

  • Optimalisasi Peran Toppis Kendalikan Inflasi

    Optimalisasi Peran Toppis Kendalikan Inflasi

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 58
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah melalui optimalisasi peran Toko Pengendali dan Pantau Inflasi (Toppis) atau Kios Deli Serdang Sehat. Keberadaan Toppis bertujuan untuk menjaga kestabilan harga komoditas pangan strategis, khususnya cabai merah yang menjadi salah satu indikator utama inflasi daerah. “Toppis hadir untuk membantu menstabilkan harga-harga […]

  • TNI-POLRI Bakar Arena Sabung Ayam dan Lapak Judi di Deli Serdang

    TNI-POLRI Bakar Arena Sabung Ayam dan Lapak Judi di Deli Serdang

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Medan – Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan bersama Polrestabes Medan dan unsur gabungan lainnya menggelar razia besar-besaran di arena sabung ayam yang terletak di Dusun 7, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (6/4/2025). Razia gabungan ini dimulai pukul 14.00 WIB hingga 18.30 WIB dan melibatkan sedikitnya 59 personel dari berbagai […]

  • Daftar Lengkap UMK 22 Kabupaten se-Sumut, Ini Besarannya

    Daftar Lengkap UMK 22 Kabupaten se-Sumut, Ini Besarannya

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 163
    • 0Komentar

    MEDAN– Kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 22 Kabupaten/Kota se-Sumut tahun 2025. Untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan kenaikan sebesar 6.5 persen dan sesuai dengan rekomendasi dan 22 (dua puluh dua) Bupati, Wali Kota di Sumatera Utara. Berikut daftar UMK 2025 di Sumut : 1. Kabupaten Mandailing […]

  • Usai Viral, Polisi Pati di Periksa Polisi Bogem Pendemo

    Usai Viral, Polisi Pati di Periksa Polisi Bogem Pendemo

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Pati – Polresta Pati merespons video viral yang memperlihatkan aksi pemukulan terhadap seorang pengunjuk rasa dalam aksi demo menuntut pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Rabu 13 Agustus 2025, Usai Viral pelaku pemukulan Brigadir Polisi Berinisial Brigpol TGP langsung diamankan pada Sabtu (16/08) untuk menjalani proses hukum internal di lingkungan Polresta Pati. Wakapolresta Pati, AKBP Petrus […]

  • GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Lapas Jember

    GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Lapas Jember

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Jember – Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember menerima layanan pemeriksaan kesehatan gratis, bekerjasama dengan Departemen Pelayanan Masyarakat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Mojopahit, pada Selasa (27/05/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas ini mencakup pemeriksaan kesehatan dasar seperti cek gula darah, asam urat, dan kolesterol. Setelah pemeriksaan, warga binaan juga diberikan obat-obatan […]

expand_less