Rokok Jamaah Haji Bakal Dimusnahkan, Ini Penjelasannya
- account_circle Pipin
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- visibility 537
- print Cetak

Ketentuan Rokok Jamaah Haji dan Uang Tunai Yang Boleh Dibawa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mediagram – Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan momen spiritual yang sangat berharga bagi umat Muslim Indonesia. Dalam pelaksanaan perjalanan tersebut, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait barang bawaan, khususnya rokok dan uang tunai, agar proses keberangkatan dan kepulangan berjalan lancar serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan mengenai regulasi terkait membawa rokok oleh jemaah haji. Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menyampaikan bahwa Indonesia menganut rezim kepabeanan yang menitikberatkan pada pengaturan barang impor, termasuk rokok.
“Untuk pembawaan rokok, ketika masuk ke Indonesia memang ada pembebasan, tapi terbatas. Kalau untuk sigaret rokok itu batasannya 200 batang,” ujar Cindhe, Kamis (16/04).
Menurut Cindhe, saat jemaah haji kembali ke Indonesia dari Arab Saudi, mereka diizinkan membawa rokok dengan batas maksimum 200 batang. Jika melebihi batas tersebut, kelebihan rokok wajib dimusnahkan oleh petugas. Hal ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran barang dan mencegah penyelundupan serta penyalahgunaan.
- Penulis: Pipin


