Ingat, Singapura Berlakukan Aturan Keras Pengguna Vape
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
- visibility 99
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Singapura – Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan pemerintah akan menjatuhkan sanksi hukuman jauh lebih berat, termasuk penjara, terutama bagi mereka yang menjual vape berisi zat berbahaya. Pengumuman itu disampaikan dalam pidato pada Rapat Umum Hari Nasional, Minggu (17/08), sebagaimana dikutip Channel NewsAsia.
Wong menegaskan bahwa kebijakan baru ini menandai perubahan signifikan dalam penanganan vaping di negara tersebut, menekankan perlunya tindakan yang lebih tegas terhadap pelanggaran terkait vape berbahaya.
“Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling-paling kita hanya mengenakan denda. Tapi itu saja tidak cukup,” kata Wong dalam pidatonya, seperti dikutip Channel NewsAsia, Selasa (19/08).
Wong mengatakan vaping adalah salah satu masalah serius hari ini di Singapura. Menurutnya, pengetatan aturan ini diperlukan karena semakin banyak generasi muda Singapura yang diam-diam tetap mengkonsumsi dan membeli vape secara ilegal.
Pernyataan Wong menunjukkan komitmen pemerintah Singapura untuk memperluas sanksi terhadap pelaku yang terlibat dalam produksi, peredaran, maupun penjualan vape yang mengandung zat berbahaya.
- Penulis: mediagramindo


