Isu Pertukaran Data dan Syarat Barang dari AS, Ini Kata Menko Perekonomian
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 90
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berlaku secara umum untuk seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang akan masuk ke Indonesia. Penegasan ini menyusul adanya kesepakatan tarif antara kedua negara yang menyatakan perusahaan dan barang dari AS akan dibebaskan dari persyaratan konten lokal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (24/7/2025), Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan bebas TKDN tersebut hanya berlaku untuk produk tertentu, yakni teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pusat data (data center), serta komponen alat kesehatan. Ia menegaskan, semua produk tetap harus memenuhi peraturan impor yang berlaku serta mengacu pada pengakuan sertifikasi dari otoritas terkait, seperti Food and Drug Administration (FDA) bagi produk kesehatan.
“Persyaratan bebas konten lokal atau TKDN ini hanya berlaku untuk produk tertentu, dan tetap harus memenuhi regulasi impor serta standar sertifikasi yang diakui di Indonesia,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah Indonesia memastikan tidak akan melakukan pertukaran data pribadi warga negara Indonesia dengan Amerika Serikat dalam skema perjanjian resmi maupun pertukaran data secara langsung antar pemerintah. Hal ini menyusul isu yang berkembang terkait potensi pengelolaan data pribadi oleh AS dalam negosiasi dagang dan tarif timbal balik yang dikeluarkan Presiden AS Donald J. Trump.
“Tidak ada pemerintah yang melakukan pertukaran data secara government to government,” tegas Airlangga.
Ia menambahkan bahwa pertukaran data pribadi selama ini telah berlangsung secara sukarela dan sadar, misalnya melalui penggunaan layanan email Google yang merupakan perusahaan asal AS. Pemerintah Indonesia pun menegaskan bahwa pengelolaan data pribadi tetap akan diawasi secara ketat oleh otoritas terkait di Indonesia, dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang diawasi penuh.
“Pemerintah menjamin bahwa pengelolaan data dilakukan dalam kerangka yang aman, andal, dan sesuai dengan aturan data governance di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, setidaknya 12 perusahaan asal AS telah mendirikan data center di Indonesia dan harus mematuhi regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Tanah Air. Menurut Airlangga, perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti protokol perlindungan data yang telah disusun oleh pemerintah Indonesia.
“Perusahaan-perusahaan ini harus mengikuti regulasi perlindungan data pribadi yang ada di Indonesia, sehingga data warga negara Indonesia tetap terlindungi,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga keamanan data dan memastikan kebijakan perdagangan yang adil serta sesuai dengan regulasi nasional.
- Penulis: mediagramindo


