Kasus Korupsi Melibatkan Suami Sandra Dewi, Uang Rp 14 Miliar Hasil TPPU
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
- visibility 108
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Fakta baru muncul dalam kasus korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terungkap bahwa Harvey Moeis pernah mentransfer dana sebesar Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi, yang diyakini berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, yang menjadi saksi dari kubu Kejagung dalam sidang tersebut, menyampaikan bahwa dana tersebut dibagi dalam dua periode, yaitu Rp 6,38 miliar selama tahun 2016-2019 dan Rp 7,79 miliar pada 2018-2022.
“Di situ ada beberapa bukti transaksi rekening yang menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli tas dan sebagaimana menurut penyidik, uang itu merupakan hasil dari uang masuk ke rekening Sandra Dewi untuk keperluan tersebut,” ujar Max Jefferson di pengadilan.

Sidang ini menjadi sorotan utama karena uang yang ditransfer tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi besar yang melibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Kasus ini mengungkap praktik penyaluran dana ilegal yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk keluarga selebriti dan pengusaha.
Hingga saat ini, pihak pengadilan masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait aliran dana tersebut untuk memastikan keterkaitan dana hasil kejahatan dan penggunaan dana oleh Sandra Dewi.
Kasus ini menambah panjang daftar permasalahan hukum yang melibatkan figur publik dan menimbulkan perhatian luas dari masyarakat serta aparat penegak hukum di Indonesia.
Pemerintah dan penegak hukum terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara.
- Penulis: mediagramindo


