Ekspansi Keadilan Restoratif, Bapas Waikabubak Melakukan PKS Dengan Pemda Sumba Tengah Terkait Pidana Kerja Sosial
- account_circle Admin
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- visibility 636
- print Cetak

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati saat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Waikabubak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah pada Selasa (10/02). (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Waibakul – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak terus memperluas jangkauan implementasi keadilan restoratif di wilayah kerjanya. Langkah ini ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Kelas II Waikabubak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah pada Selasa (10/02).
Bertempat di Kantor Bupati Sumba Tengah, kerja sama ini secara khusus mengatur tentang penyediaan sarana dan prasarana bagi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi klien pemasyarakatan.
Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pada reintegrasi sosial yang produktif. Rahmad Pijati selaku Kepala Bapas Kelas II Waikabubak menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan terobosan untuk memberikan hukuman yang humanis tanpa harus menambah kepadatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Dengan dukungan Pemda Sumba Tengah, klien pemasyarakatan kini memiliki ruang untuk menebus kesalahan mereka melalui kontribusi nyata pada Lokasi pidana kerja sosial seperti fasilitas umum. Kami ingin memastikan bahwa sistem pemasyarakatan hadir di tengah masyarakat sebagai solusi hukum yang memanusiakan dan memberdayakan,” tegas Pijati dalam sambutannya.
- Penulis: Admin
- Editor: Admin


