Kejam, Beras Premium Perusahaan Ternama Terseret Beras Oplosan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 109
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen terkait beras yang tidak sesuai standar mutu pada klem kemasan dibongkar Polri usai Presiden Prabowo marah dan memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung.
Saat konferensi pers, Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan kasus ketidaksesuaian mutu standar beras, alias beras oplosan, menjadi ke penyidikan.
Sebanyak 201 ton beras kemasan 5 kg baik premium maupun medium disita sebagai barang bukti. Sayangnya Polisi belum menetapkan tersangka baik korporasi maupun per orangan. Alasannya, masih memerlukan alat bukti yang mencukupi.
“Barang bukti yang kita sita beras total 201 ton, dengan rincian kemasan 5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pieces, (beras) kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pieces,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Kamis (24/07).
Pihaknya juga turut menyita berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, serta hasil uji laboratorium beberapa merek beras.
“Hasil penyelidikan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga dari hasil gelar perkara kita, status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Helfi dalam konferensi persnya.
“Telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Untuk itu, status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya di Gedung Bareskrim Polri secara live streaming.
Polri, kata dia, mengemas penyidikan ini dengan sangkaan pasal perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini, Polri mengklaim telah menemukan 3 produsen dan 5 merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan.
Nama-nama ini berpotensi bertambah karena proses penelitian di laboratorium terkait beras oplosan masih dilakukan
“PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen, serta toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar,” ujar Helfi.
“Ancaman hukuman yaitu pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Pidana TPPU 20 tahun dan denda Rp20 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan permainan curang ini dilakukan oleh ratusan perusahaan. Ia pun menuntut agar para pelaku kecurangan ini bisa segera mengembalikan uang negara.
“Sudah 212 perusahaan penggiling padi yang kita buktikan melanggar. Ini mereka sendiri sudah mengakui karena dibawa ke laboratorium diperiksa. Ya, ini mereka harus kembalikan uang yang mereka nikmati dengan tidak benar,” ucapnya.
Praktik semacam disebutnya sebagai kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi. Pelakunya harus dipidanakan karena sudah berbuat kurang ajar.
“Ini adalah pidana. Ini nggak bener, ini pidana yang saya katakan kurang ajar itu, serakah. Dorongannya adalah saya dapat laporan, satu tahun dengan permainan ini ya beras biasa diganti bungkusnya, dibilang premium, dijual, ini hilang kekayaan kita, hilang Rp100 triliun tiap tahun. Rp100 triliun!” jelasnya.
“Saya tidak bisa membiarkan hal ini. Saya sudah beri tugas kepada Kapolri dan Jaksa Agung,” tuturnya Dalam pidatonya pada acara Harlah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-27 di JCC Senanyan, Jakarta, Rabu (24/7/2025),

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beras yang tidak sesuai standar mutu pada klem kemasan adalah :
WG mengacu pada Wilmar Group
FSTJ adalah Food Station Tjipinang Jaya
BPR adalah Belitang Panen Raya
SUL/JG merupakan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Adapun produk beras Wilmar Group yang diperiksa meliputi :
Sania, Sovia dan Fortune. Sampel beras dikumpulkan dari berbagai wilayah, seperti Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek.
Sementara itu, PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) diperiksa atas produk beras merek :
Alfamidi Setra Pulen
Beras Premium Setra Ramos
Beras Pulen Wangi
Food Station
Ramos Premium
Setra Pulen
Setra Ramos
Dimana sampelnya diambil dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
PT Belitang Panen Raya (BPR) diperiksa terkait produk beras :
Raja Platinum dan Raja Ultima, dengan sampel diambil dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek. Sementara PT Sentosa Utama Lestari (SUL)/Japfa Group diperiksa terkait produk Ayana setelah pengambilan tiga sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek.
Temuan tersebut hasil pemeriksaan lapangan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Dari hasil pemeriksaan melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.
“Dari hasil penyidikan kita, untuk sementara pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan cara mengedarkan beras tidak sesuai mutu pada label kemasan,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf.
- Penulis: mediagramindo


