Keluarga Steven Arrya Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penemuan Jenazah di Sungai Tangkahan
- account_circle Pipin
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- visibility 329
- print Cetak

Kuasa Hukum Keluarga Steven Arrya Sitorus di Polda Sumatera Utara, Selasa (30/06).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Adapun poin-poin krusial yang disorot oleh Kuasa Hukum terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidikan di tingkat Polsek meliputi:
1. Pemeriksaan saksi yang cenderung formalitas dan tidak serius.
2. Pengabaian status korban yang secara hukum masih tergolong anak di bawah umur (17 tahun).
3. Adanya temuan fisik berupa luka di bagian kepala yang tidak wajar.
4. Kesimpulan penyebab kematian yang terburu-buru tanpa pemeriksaan medis/intensif.
5. Pelaksanaan Olah TKP awal yang tidak melibatkan Unit Khusus INAFIS Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Mengingat kompleksitas pembuktian yang memerlukan keahlian ilmiah khusus (scientific crime investigation), tim hukum mendesak Ditreskrimum Polda Sumut c/q Kabagwassidik Polda Sumut segera mengintervensi kasus ini berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami meminta dengan sangat agar Polda Sumut segera menarik berkas perkara ini ke tingkat Mapolda, menginstruksikan olah TKP ulang secara menyeluruh dengan melibatkan Tim INAFIS Polda Sumut, serta menggelar Gelar Perkara Khusus. Ini demi transparansi, akuntabilitas, dan demi keadilan bagi almarhum Steven yang hak-hak hukumnya kini terabaikan,” pungkas Andrew.
- Penulis: Pipin


