Keluarga Steven Arrya Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penemuan Jenazah di Sungai Tangkahan
- account_circle Pipin
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- visibility 327
- print Cetak

Kuasa Hukum Keluarga Steven Arrya Sitorus di Polda Sumatera Utara, Selasa (30/06).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Penanganan kasus kematian tragis seorang remaja berusia 17 tahun, Steven Arrya Sitorus, di objek wisata pemandian Tangkahan, Kabupaten Langkat, berbuntut panjang. Pihak keluarga melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan permohonan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara untuk mengambil alih penyelidikan dari Unit Reskrim Polsek Padang Tualang.
Langkah hukum ini diambil lantaran keluarga mengendus adanya rentetan kejanggalan serius serta menduga adanya ketidakprofesionalan dari penyidik tingkat Polsek dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/VI/2026/SPKT/POLSEK PD TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tertanggal 7 Juni 2026 tersebut.
Andrew Sidabutar, S.H., selaku penasihat hukum dari Law Office Andrew Sidabutar & Partners yang mewakili ibu kandung korban, Armina Dewi Frida Siagian, menegaskan bahwa kesimpulan awal yang menyebut korban murni meninggal karena tenggelam dinilai terlalu prematur dan dipaksakan.
“Klien kami menyebutkan, Almarhum Steven adalah orang yang mahir berenang. Selain itu, berdasarkan fakta dan saksi di lapangan, volume serta ketinggian air pada saat kejadian sangat tidak wajar untuk dapat menenggelamkan atau menghanyutkan seorang pria dewasa,” ujar Andrew di Polda Sumatera Utara, Selasa (30/6/2026).
- Penulis: Pipin


