Kerjasama Bapas Bersama Forkopimda Sumba Timur Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
- account_circle Pipin
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- visibility 121
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Waingapu – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Pengadilan Negeri Waingapu, Polres Sumba Timur, dan Kodim 1601/Sumba Timur terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Selasa (14/07/2026).
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menyongsong implementasi KUHP baru melalui penerapan pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang mengedepankan pembinaan pelaku, pemulihan sosial, serta manfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan turut dihadiri oleh Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Saskita Dewi, Kapolres Sumba Timur, Dandim 1601/Sumba Timur, serta Kepala Bapas Kelas II Waikabubak beserta jajaran.
Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Rahmad Pijati, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Pidana kerja sosial bukan hanya menjadi bentuk pembinaan bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai tujuan pemasyarakatan,” ujar Pijati.
- Penulis: Pipin


