Polrestabes Segel SPBU Nagalan, Jalan Flamboyan, Tanjung Selamat Kota Medan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
- visibility 98
- print Cetak

Polrestabes Medan segel SPBU NAGALAN diduga Oplos BBM Subsidi di Kota Medan, Jumat (07/03).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kepolisian melakukan penyegelan terhadap SPBU Nagalan yang terletak di Jalan Flamboyan, Tanjung Selamat Kota Medan, Jumat (7/3/2025). Penyegelan ini dilakukan karena SPBU tersebut diduga terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak pertalite.
Menurut Kepolisian, penyegelan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap SPBU tersebut. Manager, Supir dan kernet ditangkap. Mereka di kenakan pasal 55 no 22 tahun 2021 tentang migas dengan ancaman hukum 6 tahun dan denda 60 Milyar.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap SPBU Nagalan, dan hasilnya menunjukkan bahwa SPBU tersebut diduga terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Pertalite,” kata Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja.
Modus operandinya dengan cara mengunakan truk tangki Pertamina yang sudah usai kontrak penyaluran dengan Pertamina. Sehingga setiap kali melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU Nagalan dengan mengunakan Truk tangki Pertamina Masyarakat akan yakin bahwa isinya benar Pertalite padahal isinya sudah dicampur hasilnya menyerupai dengan BBM Pertalite.
- Penulis: mediagramindo


