Komisi II DPRD dan Pemko Medan Gelar Sosialisasi Ketenagakerjaan Hindari Masyarakat Miskin Baru
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 10 Mar 2025
- visibility 78
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Pemerintah Kota Medan bersama Anggota DPRD Komisi II Kota Medan Afif Abdillah, S.E. melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Medan nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Senin (10/03/2025).
Bertempat di Grand City Hall, kegiatan ini dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang turut hadir diantaranya Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat.
Turut hadir dalam kegiatan ini sekaligus sebagai narasumber Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota Jefri Iswanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Raden Hary Agung C.
Dalam pembukaannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ilyan Chandra Simbolon menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi ini yang sekaligus merupakan bentuk Forum Group Discussion adalah untuk menyelaraskan persepsi mengenai perubahan Perda sekaligus implementasinya di lapangan.
- Penulis: mediagramindo


