Komisi II DPRD dan Pemko Medan Gelar Sosialisasi Ketenagakerjaan Hindari Masyarakat Miskin Baru
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 10 Mar 2025
- visibility 79
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Masih banyak proyek jasa konstruksi khususnya untuk proyek swasta yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, dan ini menjadi konsen Dinas Ketenagakerjaan sebagai leading sektor dalam memastikan hak-hak para pekerja di Kota Medan,” jelas Ilyan..
Sementara, anggota DPRD Kota Medan dari Komisi II, Afif Abdillah, S.E. mengtakan bahwa setiap OPD di Pemerintah Kota Medan Wajib menerapkan Perda Kota Medan. Terkait Jasa Konstruksi, Afif memaparkan bahwa perlindungan Sektor Jasa Konstruksi sudah diatur didalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 49 ayat 6 yang menyebutkan bahwa bagi setiap pemohon perorangan atau Badan yang memohon izin mendirikan bangunan, wajib mengikutsertakan pekerjaanya dalam kepesertaan program jasa konstruksi jaminan sosiial, apabila mendirikan bangunan.
“Untuk iurannya hanya 0,11% dari nilai proyek maka seluruh buruh dilindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian saat berangkat, di tempat kerja dan sampai kembali kerumah,” papar Afif sembari menegaskan bahwa jangan sampai ada lagi proyek yang belum mendaftarkan program Jasa Konstruksi.
- Penulis: mediagramindo


