Korban Penyerobotan Lahan Histeris di Polda
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
- visibility 121
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Menurut penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, mereka menerbitkan SP3 karena alasan laporan klien kami tidak cukup bukti,” jelas Armada Sihite.
Namun, ungkap Armada Sihite, SP3 yang diterbitkan Polda Sumut ini sangat premature.
“Nah, setelah terbit SP3 itu, kami melakukan Prapredilan (Prapid). Dari Putusan PN Medan inilah bukti bahwa SP3 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Sumut itu memang prematur,” ungkap Armada Sihite.
Sebab, sebut Armada Sihite, Prapid yang mereka ajukan dikabulkan oleh PN Medan pada Oktober 2024.
“Salah satu poin dari amar putusan PN Medan itu adalah memerintahkan Ditreskrimum Polda Sumut untuk Kembali memproses laporan klien kami yang sempat dihentikan itu,” sebut Armada.
Namun, kata Armada, sejak Oktober 2024 tidak ada tindak lanjut dari Ditreskrimum Polda Sumut terkait putusan PN Medan yang memerintahkan untuk Kembali memproses laporan kliennya itu.
“Itulah sebabnya kita hari ini mendatangi Polda Sumut untuk mempertanyakan hal itu. Namun sayan, penyidik tidak ada di tempat,” katanya.
- Penulis: mediagramindo


