Korban Penyerobotan Lahan Histeris di Polda
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
- visibility 117
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Togar Sitohang (75) dan Nurhaida Sitorus (70), korban penyerobotan lahan di Kabupaten Asahan histeris saat menyambangi Polda Sumut.
Pasangan lanjut usia (Lansia) ini datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama putra dan kuasa hukumnya, Armada Sihite.
Pasangan Lansia asal Kabupaten Asahan ini dengan bersusah payah datang ke Mapolda Sumut untuk mempertanyakan langkah Ditreskrimum dalam menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memerintahkan Polda untuk memproses kembali laporan penyerebotan lahan milik Togar Sitohang dan Nurhaida Sitorus di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.
“Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Sumut menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan klien kami pada bulan Oktober 2023,” ujar Armada Sihite menjawab sejumlah wartawan di Mapolda Sumut, Rabu, (22/1/2025).
Penyidik, lanjut dijelaksan Armada Sihite, menerbitkan SP3 kasus yang dilaporkan kliennya tanpa alasan yang jelas.
- Penulis: mediagramindo


