Korban Penyerobotan Lahan Histeris di Polda
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
- visibility 119
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kendati demikian, tegas Armada, pihaknya masih memberi waktu kepada Ditreskrimum Polda Sumut selama dua pekan ke depan untuk menindaklanjuti putusan PN Medan tersebut.
“Namun, apabila tidak ada tindak lanjut, kita akan melakukan upaya hukum,” tegas Armada Sihite.
Sementara itu, Nurhaida Sitorus tak henti-hentinya menangis saat menyambangi Ditreskrimum Polda Sumut.
Bahkan, di halaman dan ruangan penyidik, Nurhaida histeris dengan menyebut nama Kapolda Sumut untuk membantu menyelesaikan penyeobotan lahan dengan modus pemalsuan surat ini.
“Pak Kapolda, bantu kami. Tanah kami diserobot. Suratnya dipalsukan,” teriak Nurhaida sambal menangis di halaman Ditreskrimum Polda Sumut.
Sebelumnya, kasus penyerobotan lahan ini bermula dari pasangan lansia Togar Sitohang dan Nurhaida Sitorus meminjam uang senilai Rp50 juta kepada Acong pada tahun 1997 dengan sertifikat lahan yang diserobot itulah sebagai jaminan.
“Namun, pada tahun 2016, Acong meninggal dunia dan Alai yang merupakan adik dari Almarhum Acong mengganti nama di sertifikat kepemilikan lahan tersebut menjadi nama istrinya,” kata Togar.
- Penulis: mediagramindo


