Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Berikan Perlindungan kepada Pekerja Rentan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
- visibility 75
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Medan.
Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 212.000 orang pekerja rentan di Kota Medan. Mereka akan diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sumber dana untuk program ini berasal dari sebagian kecil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sebagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi hak-hak pekerja rentan.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap semua pekerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hak mereka,” ujar Ilyan saat mewakili Wali Kota Medan dalam acara Peringatan Hari Pelanggan Nasional 2024 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Patimura, Rabu (04/09).
- Penulis: mediagramindo


