Ratusan Ribu Pekerja Non Formal Akan Terlindungi di Kota Medan Melalui Jamsostek
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
- visibility 71
- print Cetak

Ratusan ribu pekerja Rentan di Kota Medan akan terkaver oleh Jamsostek.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Pekerja Non Formal yang ada di Kota Medan sekitar 212 ribu tenaga kerja seperti pedagang kaki lima, pedagang asongan, pekerja rumah tangga, tukang ojek, penarik becak, pengemudi bajaj, pemulung sampah maupun, ojol, pekerja event yang selama ini tidak memiliki perlindungan, untuk itu Universal Coorporate Jamsostek (UCJ) akan menjadi program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, Jumat (06/09).
Sebagai kota besar ketiga di Indonesia, kota Medan akan menjadi pelopor Universal Coorporate Jamsostek (UCJ) jika berhasil melindungi para pekerja informal atau pekerja rentan yang selama ini sama sekali tidak memiliki perlindungan.
Menurut data Dinas Tenaga Kerja Kita Medan, terdapat setidaknya 212 ribu tenaga kerja informal yang tersebar di Medan saat ini. Mereka adalah pekerja bangunan, Ojol, pengemudi angkutan, penarik beca, buruh bangunan atau pekerja lepas lainnya.
Saat ini Dinas Tenaga Kerja Kota Medan bekerja sama dengan Jamsostek meluncurkan program perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dialamatkan kepada pekerja informal.
Program dengan iuran hanya sebesar Rp.16.800 per bulan per orang ini diharapkan mampu memberikan payung perlindungan maksimal kepada para pekerja sektor informal itu.
Menurut Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Medan, Jefri Iswanto, pihaknya menanggung secara penuh biaya kecelakaan kerja yang menjalani perawatan di rumah sakit.
Bahkan pihak keluarga peserta juga disantuni dengan nilai Rp. 1 juta per bulan selama peserta dalamkk perawatan karena belum mampu kembali mencari nafkah.
- Penulis: mediagramindo


