Kuasa Hukum: Oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Pengecut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
- visibility 167
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan menyebutkan, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut.
Sebab, oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, menuding lalu menangkap dan menjadikan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak menghadiri sidang Prapradilan yang dimohonkan Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang penangkapannya dipimpin oleh Kanit 1, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan.
“Pertama, Saya ingin menjelaskan bahwa pada tanggal 20 Maret 2025, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi telah mendaftarkan Prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Penyidik unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atas penangkapan dan penetapan status tersangka klien kami Rahmadi,” tegas Suhandri Umar Tarigan menjawab sejumlah wartawan, Sabtu, (12/4/2025).
Kemudian, Suhandri Umar menjelaskan, pada tanggal 27 Maret 2025, panggilan untuk sidang pertama telah dilayangkan oleh PN Medan ke pihaknya selaku kuasa hukum pemohon Prapid dan kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.
- Penulis: mediagramindo


