Kuasa Hukum: Oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Pengecut
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
- visibility 174
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Namun, Saya menilai oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid pada 27 Maret 2025 lalu. Persidangan tersebut hanya dihadiri oleh kami dari tim kuasa hukum pemohon Prapid saja,” jelas Tarigan.
Karena oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba maupun perwakilannya dari Bidkum Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang Prapid tanpa alasan yang jelas, maka Hakim menunda persidangan sampai 14 April 2025 mendatang.
Oleh sebab itu, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi berharap agar pihak Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut/Bidkum datang secara gentle man pada tanggal 14 April 2025 di ruang sidang PN Medan.
“Karena, kalo berani berbuat harus berani bertanggung jawab. Artinya, harus berani diuji di sidang Prapid terkait proses penangkapan dan penetapan status tersangka dari klien kami Rahmadi. Kalo pihak penyidik/Bidkum sampai tidak hadir juga pada persidangan kedua tanggal 14 April 2025 ini, berarti mereka kami anggap pengecut,” kata Tarigan.
- Penulis: mediagramindo


