BPOM Cabut Izin Edar Empat Produk Skincare Terkait Amira Aesthetic Clinic
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 11 Agt 2025
- visibility 95
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar empat produk skincare yang terkait dengan Amira Aesthetic Clinic (AAC), klinik kecantikan milik dokter yang dikenal publik sebagai “dokter detektif” atau “doktif”. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terhadap regulasi obat dan makanan yang berlaku serta dugaan ketidaksesuaian kandungan produk, Senin (11/08).
Empat produk yang dicabut izinnya adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. Penarikan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak mengonsumsi atau menggunakan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Keputusan tersebut diumumkan BPOM melalui unggahan di akun Instagram resmi @bpom_ri, pada hari Kamis (07/08).
Langkah tegas ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap fasilitas produksi kosmetik dan memantau isu yang berkembang di masyarakat.
“Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
Dalam keterangan resmi BPOM, disebutkan bahwa pencabutan izin edar ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk-produk tersebut.
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian kandungan dan kemungkinan bahaya bagi pengguna. BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap produk-produk kecantikan dan memastikan keamanan masyarakat.
Kepada masyarakat, BPOM menghimbau agar berhati-hati dalam memilih produk skincare dan memeriksa izin edar yang tertera pada kemasan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan produk yang diduga ilegal atau berbahaya kepada pihak berwenang.
Sementara itu, pihak Amira Aesthetic Clinic belum memberikan keterangan resmi terkait pencabutan izin edar ini. Namun, kasus ini menambah daftar panjang peringatan dari BPOM terhadap produk kosmetik dan skincare yang beredar di pasaran tanpa izin resmi.
BPOM menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk ilegal dan memastikan semua produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku.
- Penulis: mediagramindo


