Polda Sumut Grebek Kawasan Mall Podomoro, Ini Temuannya
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Senin, 30 Jun 2025
- visibility 133
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melakukan penggerebekan di sebuah apartemen yang berlokasi di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai aktivitas ilegal yang berlangsung di apartemen tersebut, yang diduga menjadi pabrik pembuatan liquid vape berisi narkotika.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan usai menerima laporan dari masyarakat.
“Anggota kami menerima informasi dari masyarakat, dari informasi tersebut anggota bisa mendapatkan data sampai di sini,” ujarnya saat mengecek lokasi pabrik liquid vape, Senin (30/06).
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Mall Podomoro Medan, tepatnya di Apartemen Lexing Ton, kamar 23 DZ. Operasi ini berhasil mengamankan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti berupa ribuan liquid vape.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 35 cartridge berisi liquid yang belum dipacking dan diduga mengandung narkotika golongan I. Selain itu, petugas juga menemukan berbagai bahan mentah seperti bahan pelarut (solvent), bahan kimia umum, peralatan laboratorium, serta bahan baku prekursor narkotika golongan I dan NPS (New Psychoactive Substances).
Barang bukti lain yang diamankan meliputi berbagai cairan, perasa, pemanis, dan peralatan pembuatan liquid vape. Berdasarkan jumlah bahan baku yang ditemukan, diperkirakan pabrik ini mampu memproduksi sekitar 57.000 cartridge berisi liquid yang mengandung narkotika.
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang mengancam masyarakat, terutama terkait peredaran narkotika dan barang berbahaya lainnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Diketahui pabrik Liquid Vape dijalankan oleh warga Indonesia yang direkrut sindikat melalui aplikasi Zangi.
Para pelaku dilatih untuk meracik cairan vape dan diawasi ketat melalui sistem CCTV. Mereka bekerja dalam sistem kerja terputus (cell-based), di mana bahan baku dikirim ke lokasi produksi, lalu hasil produksinya disalurkan oleh tim berbeda.
Untuk satu cartridge dijual dengan harga Rp 5 juta, dengan total potensi peredaran gelap mencapai Rp300 miliar.
- Penulis: mediagramindo


