Langkat Binjai, 534 Orang Terserer Kasus Narkoba
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
- visibility 93
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Langkat – Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat dan Polres Binjai menggelar press release terkait pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025. Acara press release dilaksanakan di Halaman Kantor Polres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Rabu (20/08).
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pengungkapan yang dilakukan mencakup 429 kasus dengan total tersangka sebanyak 534 orang.
“Polda Sumut, Polres Langkat, dan Polres Binjai berhasil mengungkap kasus narkotika sejak 1 Januari hingga 19 Agustus 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1.533.564 jiwa, serta nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 298.361.400.000.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam memberantas narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara sektoral saja; semua lini harus terlibat,” kata Calvijn.
Fakta-fakta terkait barang bukti yang diamankan juga disampaikan Calvijn. Ia menyebutkan adanya 206 kilogram sabu, 70.000 ekstasi, lebih dari 9.000 butir Happy Five (H5), 170 gram kokain, serta ganja. Selain itu, ada juga beberapa botol minuman keras yang turut diamankan dari tempat hiburan malam.
Keterangan resmi ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika bersifat lintas institusi dan terus dilakukan dengan memperluas koordinasi antara kepolisian daerah, satuan reserse narkoba, serta unsur terkait lainnya demi menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
- Penulis: mediagramindo


