Miris, 23 Perusahaan Penyebab Banjir dan Longsor
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- visibility 149
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia merilis hasil investigasi terbaru mengenai keterlibatan sejumlah perusahaan dalam menyebabkan bencana ekologis yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Data yang dirilis menyebutkan terdapat 23 perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas berbagai kerusakan lingkungan dan bencana alam yang terjadi pada akhir tahun 2025.
Perusahaan di Aceh Terdampak Banjir dan Longsor
Di Provinsi Aceh, sebanyak 6 perusahaan diidentifikasi berpotensi berkontribusi terhadap terjadinya banjir besar dan longsor di sejumlah daerah.
Kejaksaan menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tersebar di beberapa klaster berdasarkan daerah aliran sungai (DAS) yang mereka dampak.

Klaster pertama meliputi DAS Simpang Kanan, Simpang Kiri, dan Tamiang Jaya, dengan PT RWP dan PT LMR sebagai pelaku utama. Banjir yang melanda Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa diduga kuat dipicu oleh aktivitas kedua perusahaan ini.
Selanjutnya, di DAS Jambu Aye, Aceh Utara, terdapat PT RTS yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah tersebut.
Di DAS Krueng Sawang dan Pasee, yang meliputi Aceh Utara, Aceh Tengah, Lhokseumawe, Bireun, dan Bener Meriah, terdapat PT DP yang juga diduga turut berperan dalam kerusakan lingkungan.
Selain itu, di DAS Hulu Pidie, perusahaan PT WAM dan PT ANI turut diduga menyebabkan banjir dan kerusakan ekosistem di wilayah tersebut.
Sumatera Barat dan Sumatera Utara Juga Tidak Kalah

Di Sumatera Barat, Kejaksaan menyebutkan ada 11 perusahaan yang diduga menyebabkan banjir di DAS Air Dingin, Kuranji, dan Anai yang melintasi Kota Padang dan Padang Panjang.
Perusahaan-perusahaan ini dianggap berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memperparah bencana banjir di daerah tersebut.
Sementara itu, di Sumatera Utara, fokus investigasi difokuskan pada dua penyebab utama bencana alam, banjir dan tanah longsor.
Ada delapan perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama banjir di DAS Batang Toru dan longsor di wilayah Langkat.

Perusahaan-perusahaan tersebut termasuk PT TPL, CV TAS, PT NSHE, PT WIS, PT AR, dan PT TBS. Selain perusahaan, penebangan liar oleh individu juga turut memperparah kondisi tanah yang rawan longsor.
Penegakan Hukum dan Tindakan Terhadap Perusahaan
Mayor Jenderal Dody Triwinarto, Komandan Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan, menyatakan bahwa dari hasil identifikasi sementara, terdapat 31 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kerusakan ekologis di tiga wilayah Sumatera.
Sebanyak 9 perusahaan di Aceh, 8 perusahaan di Sumatera Utara, dan 14 perusahaan di Sumatera Barat tengah diproses untuk tindakan pidana, administratif, serta penggantian kerugian.
Dody menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk dalam bentuk sanksi hukum dan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Dampak Bencana dan Korban Jiwa
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada 24 November 2025 telah menimbulkan dampak besar di 52 kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 16 Desember 2025, jumlah korban meninggal dunia mencapai 1.053 orang, 206 orang hilang, serta sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka. Selain itu, lebih dari 200.000 warga harus mengungsi akibat bencana tersebut.
- Penulis: mediagramindo


