LP di Polres Langkat Mangkrak, Kini Bergeser ke Poldasu, Ada Apa !
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
- visibility 103
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AA juga menjelaskan bahwa dirinya sempat di aniaya di dalam rumah oleh dua orang wanita paruh baya yang tidak dikenalnya. Setelah itu korban mengaku dibawa oleh beberapa pria ke Polsek Berandan.
Naasnya lagi, sesampainya di Polsek Pangkalan Brandan, ia kembali mendapat pukulan, namun AA juga tidak tahu siapa yang melakukan hal tersebut yang korban tau EL yaitu ibu ZD juga melakukan pukulan terhadap dirinya.
Dan setelah itu, pada sore harinya AA dibawa ke Polres Langkat untuk ditahan di dalam sel orang dewasa selama satu malam.
Dan dipulangkan keesokan harinya setelah neneknya datang dengan memberikan jaminan berupa surat tanah.
Herannya, bukannya menjadi korban malah AA yang dilaporkan pihak keluarga ZD ke Polsek Pangkalan Berandan atas tindak pidana penganiayaan.
Tidak terima dirinya yang menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan tersebut dilaporkan, akhirnya AA diwakilkan oleh neneknya juga melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Langkat didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Kokoh Aprianta Bangun dan Ira fitriana S.H, dengan nomor LP : B/ 377/VII/Polres Langkat-Polda Sumut tertanggal 23 Juli 2023.
- Penulis: mediagramindo


