Ungkap Perdagangan Bayi di Desa Helvetia 6 Orang Ditangkap
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- visibility 250
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Belawan – Pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik ilegal penjualan bayi di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam menyelidiki dan mengungkap praktik perdagangan bayi yang selama ini diduga terjadi secara sembunyi-sembunyi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan berbagai peran, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami dari JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, dan SD (41) sebagai perantara antara M dan ET.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas praktik perdagangan anak yang merugikan hak dan keselamatan anak.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada awal Maret 2026.
- Penulis: Admin


