Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
- visibility 214
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalih Yaqut, bahwa perubahan logo halal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang mengatur bahwa sertifikasi halal harus diselenggarakan oleh pemerintah, bukan oleh organisasi masyarakat (ormas).

Ia menyatakan bahwa kebijakan ini diambil demi memperkuat sistem sertifikasi halal yang lebih terstandar dan terintegrasi.
Namun, kebijakan tersebut mendapatkan kritik dari sejumlah pihak, termasuk anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Ia mengungkapkan kekhawatiran terhadap kelemahan logo halal baru yang dapat merugikan konsumen umat Islam.
Menurut Bukhori, salah satu kelemahan utama adalah tingkat keterbacaan kaligrafi ‘halal’ dalam logo yang dianggap kurang memadai, sehingga sulit dikenali oleh konsumen. Ia menegaskan bahwa elemen huruf halal dalam kaligrafi merupakan aspek penting agar produk dapat dengan mudah diidentifikasi sebagai produk halal oleh masyarakat.
Sementara itu, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas terus berjalan, dan penahanan ini menjadi perhatian publik terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- Penulis: Admin


