Menjelang HUT RI ke-80, Satria Eks TNI AL Mohon Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
- visibility 125
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Russia – Publik kembali dikejutkan dengan munculnya pernyataan dari Satria Artha Kumbara, mantan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), yang kini diketahui bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Dalam video yang beredar di media sosial, Satria menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar diberikan kembali kewarganegaraan Indonesia setelah dicabut karena bergabung dengan militer Rusia untuk perang melawan Ukraina.
Satria Artha Kumbara, yang pernah bertugas sebagai marinir di Indonesia, bergabung dengan pasukan Rusia sebagai tentara kontrak pada Mei 2025. Ia mengaku menyesal atas keputusannya dan memohon maaf kepada pemerintah Indonesia atas ketidaktahuannya yang menyebabkan status kewarganegaraannya dicabut. Dalam video tersebut, ia juga memohon agar kontraknya dengan militer Rusia dapat dihentikan sehingga ia bisa kembali ke tanah air.
“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia menyebabkan warga negara saya dicabut,” ujarnya.
Meski bergabung sebagai tentara bayaran, beredar kabar gaji yang diterima Satria cukup menggiurkan. Berdasarkan informasi, gaji tentara kontrak di Rusia berkisar sekitar US$ 2.166 per bulan, setara dengan Rp 35 juta (kurs Mei 2025). Angka ini sekitar 2,4 kali lipat dari rata-rata penghasilan pekerja sipil di Rusia. Selain gaji, tentara kontrak juga mendapatkan fasilitas seperti tunjangan keluarga, perumahan, dan kompensasi jika terluka atau gugur di medan perang.
Namun, risiko hukum dan politik yang harus dihadapi tidak bisa dianggap remeh. Setelah bergabung dengan militer Rusia, kewarganegaraan Satria secara otomatis dicabut sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam permohonan terbukanya, Satria memohon agar pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono, membantu mengembalikan hak kewarganegaraannya agar bisa kembali ke Indonesia.
“Saya memohon kebesaran hati Bapak Prabowo Subianto, Bapak Gibran, Bapak Sugiono. Mohon bantuan agar kontrak saya di Rusia dihentikan dan hak kewarganegaraan saya dikembalikan,” ujarnya.
Kabar ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai risiko dan konsekuensi hukum serta politik di Indonesia terkait warga negara yang bergabung dalam konflik asing. Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan Satria Artha Kumbara.
Sementara itu, masyarakat diimbau tetap berhati-hati dan memahami risiko yang harus dihadapi apabila memutuskan bergabung dalam konflik asing atau tentara bayaran. Pemerintah terus memantau perkembangan kasus ini dan menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dan integritas nasional.
Kasus Satria Artha Kumbara menambah daftar panjang tantangan diplomatik dan hukum yang dihadapi Indonesia terkait warga negaranya yang terlibat dalam konflik internasional. Diharapkan, pemerintah dapat menanganinya secara bijaksana demi kepentingan nasional dan kesejahteraan warga negara Indonesia.
- Penulis: mediagramindo


