Apa Kata Warga Negara Afganistan Setelah Bebas dari Rutan Kelas 1 Medan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
- visibility 91
- print Cetak

Staf Registrasi petugas Rutan Kelas I Medan saat membacakan kelengkapan administrasi WNA yang bebas.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan bebaskan narapidana berkewarganegaraan Asing, Rezaie Ahmad Shah Bin Goll Muhammad, sekaligus secara resmi diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Medan, Senin (3/6).
Dijelaskan Staf Registrasi, Zulfikar, Rezaie merupakan warga negara Afganistan yang telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena telah melakukan tindak pidana pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
Rezaie dijemput pihak Kantor Imigrasi Kelas I Medan dengan memperhatikan SOP Rutan Kelas I Medan seperti pengecekan badan dan barang bawaan dancRezaie dibawa oleh pihak imigrasi.
Terpisah Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny Steven Hutapea,. A.Md.P.,S.H menjelaskan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) warga negara asing semasa menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Medan, petugas di Rutan dapat menyesuaikan komunikasi bahasa sehari-hari dan sebaliknya WNA tidak mengalami kendala dan mampu menyesuaikan penyampaian dialek dua arah kepada mereka.
Terkait pembinaan semasa menjalani hukuman WNA di rutan semua disamakan dengan warga binaan permasyarakatan lainnya, “Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya mulai dari keagamaan, kepribadian, kesehatan dan kemandirian,” terangnya.
- Penulis: mediagramindo


