Kekerasan Aparat Saat Mengamankan Demo di DPRD Sumut Dikecam
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
- visibility 119
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) saat menangani aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8).
Dalam rilis resminya, LBH Medan menegaskan bahwa tindakan represif tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia (HAM), tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh negara.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, mendesak agar Polda Sumut segera memproses oknum pelaku yang menangkap secara sewenang-wenang. Ia menyatakan, “Tindakan penyiksaan dengan pemukulan hingga penginjakkan wajah massa aksi adalah perbuatan brutal dan tidak manusiawi. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta instrumen internasional seperti DUHAM dan ICCPR.”
Irvan menegaskan, penanganan terhadap aksi unjuk rasa harus dilakukan tanpa kekerasan. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan rakyat dalam bersuara, bukan malah membungkamnya dengan tindakan represif.
- Penulis: mediagramindo


