Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Nikita Mirzani Berserta Asisten Diperpanjang Masa Tahanannya

Nikita Mirzani Berserta Asisten Diperpanjang Masa Tahanannya

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
  • visibility 80
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

“Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (02/05).

Hingga kini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya.

“Kemudian penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara,” ujar Ade Ary.

Selanjutnya, mengenai respons Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya yang mengeluhkan belum adanya bukti meskipun dirinya sudah ditahan lebih dari 30 hari sebelumnya, Ade Ary menyebut penyidik masih terus berupaya mengumpulkan bukti.

“Proses penyelidikan itu tahapannya seperti yang kami sampaikan, pengumpulan alat bukti, pengumpulan barang bukti, kemudian setelah itu diberkas, dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Ade Ary.

Kemudian, lanjut dia, jika berkasnya masih dianggap kurang oleh JPU, maka berkas bersangkutan akan dikembalikan kepada penyidik.

“Suratnya namanya P18, kemudian detail ke beberapa kekurangannya disebutkan dalam surat tersebut. Kemudian kemarin penyidik melakukan pemenuhan lagi, perlengkapan, sehingga minggu depan nanti akan berkas akan dikirim kembali,” kata Ade Ary menegaskan.

Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyidikan setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran itu adalah berdasarkan standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku. Harus proporsional, profesional, dan akuntabel,” ujar dia.

Lebih lanjut, mengenai potensi perpanjangan penahanan setelah 30 hari, Ade Ary menyebut tak mau berandai-andai.

“Ya nanti kita lihat hasil penyelidikannya ya, kami tidak bisa berandai-andai, saya tidak pernah berandai-andai dalam sebuah proses. Apa yang saat ini faktanya apa itu yang diberi,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari dari semula 20 hari.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lapak Narkoba Dibakar Polsek Medan Tembung dan Muspika Percut

    Lapak Narkoba Dibakar Polsek Medan Tembung dan Muspika Percut

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Deli Serdang – Grebek lokasi Narkoba bersama Tim gabungan di Jalan M Yusuf Jintan (Pekan Jumat), Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, sekira pukul 16.00 wib, Rabu (07/08). Tim gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki – laki atas nama M Alwi (25), warga Desa Tj Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan dan Agus Salim (40) […]

  • Efek Efesiensi Anggaran Pemerintah, 3000 Pekerja Hotel Berkurang Jam Kerja

    Efek Efesiensi Anggaran Pemerintah, 3000 Pekerja Hotel Berkurang Jam Kerja

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jabar – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat mencatat sekitar 3.000 pekerja perhotelan di Jawa Barat mendapatkan pengurangan jam kerjanya karena beratnya biaya operasional di tengah situasi saat ini. Ketua PHRI Jawa Barat Dodi Ahmad Sofiandi mengatakan dengan situasi saat ini, di mana dengan tekanan global dan ditambah ada aturan penghematan anggaran pemerintahan […]

  • Proposal Kata Yang Tidak Asing, Kali Ini Berbeda Buat Warga Kota Medan

    Proposal Kata Yang Tidak Asing, Kali Ini Berbeda Buat Warga Kota Medan

    • calendar_month Selasa, 30 Jan 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 137
    • 0Komentar

    MEDAN – Biasanya Proposal diperuntukkan untuk sebuah dokumen berisi rancangan yang dibuat untuk mengusulkan suatu kegiatan yang akan dilakukan. Berbeda dengan Pengusaha Kuliner yang berani membuka usahanya dengan konsep Cafe dan Coffee di Kota Medan. Nama The Proposal yang dibuat sebagai tempat kuliner tepatnya di Jl D I Panjaitan Nomor 128 di pusat Kota Medan. […]

  • Pendidikan di Deli Serdang Lahirkan Generasi Beriman, Berilmu & Berakhlakul Karimah

    Pendidikan di Deli Serdang Lahirkan Generasi Beriman, Berilmu & Berakhlakul Karimah

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 81
    • 0Komentar

    PATUMBAK – Deli Serdang merupakan salah kabupaten dengan jumlah pondok pesantren terbanyak di Sumatera Utara dengan ribuan santri yang tersebar di berbagai kecamatan. Kondisi ini menjadi bukti tingginya partisipasi masyarakat terhadap dunia pendidikan Islam. “Kita ingin pendidikan di Deli Serdang melahirkan generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlakul karimah,” ucap Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom […]

  • Bongkar Sindikat Jual Bayi Via Tiktok

    Bongkar Sindikat Jual Bayi Via Tiktok

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat melakukan langkah perlindungan dan pendampingan terhadap kasus dugaan perdagangan bayi yang terungkap di Kota Palembang. Penanganan kasus ini dilakukan setelah empat tersangka, termasuk ayah kandung bayi tersebut, berhasil diamankan pada hari Kamis lalu. Kasus ini mencuat ke publik […]

  • Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Bentrokan Maut di Menteng, Kasus Dibagi dalam Dua Perkara

    Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Bentrokan Maut di Menteng, Kasus Dibagi dalam Dua Perkara

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Andrean
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa yang berlangsung pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB itu menyebabkan satu orang meninggal dunia, satu lainnya mengalami luka-luka, serta mengakibatkan kerusakan gerobak milik pedagang UMKM. Insiden berdarah tersebut diketahui […]

expand_less