Pemko Medan Vs Centre Point Mall Medan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
- visibility 137
- print Cetak

Dua alat berat didepan Center Point Mall siap eksekusi terkait Pajak Kota Medan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Usai bangunan tersebut disegel, Pemko Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 besok. Jika tidak, Pemko Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point tersebut.

Sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan terparkir tepat di depan Centre Point.
“Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar,” pungkas Bobby.
Namun saat dikonfirmasi kepada Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting, pihak PT ACK sampai tanggal 29 Mei 2024 belum ada melakukan pembayaran.
“Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran,” kata Topan Rabu (29/5/2024).
Pantauan wartawan Rabu siang, sejumlah alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan terparkir tepat di depan Center Point.
- Penulis: mediagramindo


