Peras Pengacara Wanita, Wartawan Kenak OTT
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- visibility 142
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mojokerto – Seorang oknum wartawan dari Mabes News TV berinisial M Amir Asnawi (42) yang bertugas di bidang OTT (Over The Top) telah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Penangkapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pria asal Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto tersebut.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, kejadian bermula pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kedai kopi, Kafe Koyam Kopi, Mojosari.
Pada saat itu, Amir Asnawi tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 3 juta dari seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik (47).
Uang tersebut diduga sebagai bagian dari upaya memeras pengacara yang juga menjabat sebagai Divisi Hukum di Yayasan Pondok Pesantren Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo, terkait dugaan penghapusan berita miring.

Kapolres menambahkan bahwa saat ini tersangka sudah resmi menjadi tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. “Amir Asnawi ditangkap setelah menerima uang dari Wahyu Suhartatik sebagai imbalan untuk menghapus berita yang merugikan,” ujarnya, Senin (16/03).
- Penulis: Admin


