Polda Sumut Pecat Aipda ES karena Jual Sabu Seberat 1 Kg
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
- visibility 71
- print Cetak

Foto ilustrasi Meta AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aipda ES, personel polisi yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada Selasa (28/10) lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, menyampaikan bahwa Aipda ES dipecat dari institusi kepolisian karena terbukti menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
“Aipda ES sudah PTDH melalui sidang KKE pada 28 Oktober lalu karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu (5/11).
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap tiga tersangka terkait peredaran narkoba di wilayah Binjai. Ketiga tersangka tersebut adalah JP, N, dan AR.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mereka, ditemukan keterlibatan personel dari Direktorat Narkoba Polda Sumut berinisial ES yang diduga turut serta dalam transaksi jual beli sabu tersebut.
Kombes Pol Ferry Walintukan, selaku Kabid Humas Polda Sumut, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut menjadi awal dari pengungkapan kasus yang melibatkan anggota polisi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg,” katanya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan disiplin serta kode etik di lingkungan kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan sebagai bukti bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan institusi Polri.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Aipda ES terus berjalan, dan pihak kepolisian akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan dan terlibat dalam peredaran narkoba.
- Penulis: mediagramindo


