Pria Curi Sendal, Pelaku Dituntut 2 Tahun
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
- visibility 115
- print Cetak

Foto : Contoh Sendal Hermes Seharga Rp 15 Juta
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Nefri Zaldi (32) dengan hukuman penjara selama dua tahun atas kasus pencurian sepasang sandal merk Hermes milik mantan majikannya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan ini turut dihadiri oleh terdakwa dan saksi-saksi terkait.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sarma Siregar, JPU Aprilda Yanti Hutasuhut menyampaikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut JPU, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, di kediaman korban, Siwaji Raza, di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan Helvetia.
Kejadian bermula saat terdakwa yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban datang ke lokasi bersama saksi Andika Gultom. Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merk Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat. Setelah itu, terdakwa meminta diantar ke Jalan Gaperta, Medan Helvetia.
Tiga hari kemudian, saksi Andika Gultom bertemu dengan saksi Ravindra di depan D City, Jalan Melati Putih. Saat itu, Ravindra menyampaikan bahwa sandal milik korban hilang, dan saksi Andika memberitahukan bahwa dirinya melihat terdakwa mengambil sandal tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 21 Maret 2024, dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta akibat kejadian tersebut.
Mendengar tuntutan dari jaksa, terdakwa Nefri Zaldi menyampaikan pledoi secara lisan. Ia mengaku menyesal dan memohon agar majelis hakim meringankan hukuman.
“Saya mengaku bersalah, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan,” ujarnya, Selasa (22/07).
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Selasa, 29 Juli 2024, untuk pembacaan putusan hakim.
- Penulis: mediagramindo


