Polisi Wanita Polda Bali Dikenai Sanksi Etik dan Administratif Setelah Intimidasi Jurnalis
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
- visibility 208
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar – Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota melalui penegakan kode etik. Kali ini, Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., mendapatkan sanksi etik dan administratif setelah terbukti melakukan intimidasi terhadap jurnalis.
Keputusan tersebut diambil oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, Aipda Eka dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, termasuk wartawan Radar Bali. Sidang yang berlangsung secara terbuka itu memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan Polwan tersebut telah mencederai nilai-nilai etika dan mencoreng citra institusi Polri.
Menurut sumber yang dekat dengan proses sidang, Aipda Eka tidak memberikan respons saat dikonfirmasi sejak sidang berlangsung hingga Sabtu (12/07). Baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, ia tampak bungkam. Meski begitu, putusan sidang menyatakan bahwa dia telah melakukan perbuatan tercela yang wajib ditindak sesuai aturan.
Dalam putusannya, KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Aipda Eka. Pertama, sanksi etik berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada Pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Kedua, ia diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan penuh. Selain itu, sanksi administratif berupa mutasi demosi selama satu tahun dari jabatan sebelumnya juga dijatuhkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan bahwa sidang etik terhadap anggota berinisial Eka telah dilaksanakan dan memutuskan sanksi tersebut. Ia menambahkan, bahwa dalam putusan itu, Polwan tersebut juga dipindahkan tugasnya ke Polres Bangli sebagai bentuk sanksi administratif.
Sementara itu, berdasarkan salinan putusan dari KKEP tertanggal 9 Juli 2025, sejumlah barang bukti terkait pelanggaran juga telah diserahkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Langkah ini menegaskan keseriusan Polri dalam menegakkan kode etik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusinya.
Kombes Ariasandy menyatakan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penegakan kode etik di tubuh Polri terus berjalan secara transparan dan akuntabel demi mendukung upaya meningkatkan citra institusi.
Sidang etik terhadap Aipda Eka sendiri, menurut sumber, telah diterima dengan lapang dada oleh yang bersangkutan. Ia menyatakan menerima semua putusan yang dijatuhkan dan berkomitmen memperbaiki diri ke depan.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa Polri tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar kode etik, termasuk intimidasi terhadap jurnalis, demi menjaga citra dan integritas organisasi.
- Penulis: mediagramindo


