Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pegawai Bank Mega Dituntut 10 Tahun Oleh JPU Kejari Belawan, Ini Kasusnya

Pegawai Bank Mega Dituntut 10 Tahun Oleh JPU Kejari Belawan, Ini Kasusnya

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
  • visibility 100
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Sumatera Utara, menuntut 10 tahun penjara terhadap Yenny (47), selaku pegawai Bank Mega, karena melakukan penggelapan dalam jabatan senilai Rp8,6 miliar dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenny dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar JPU Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/4).

JPU Bastian menilai perbuatan terdakwa Yenny merupakan Supervisor Centralized Network Operations Kantor Bank Mega Regional Medan terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 3 Undang-Undang tentang TPPU,” jelas dia.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena terdakwa telah merugikan Bank Mega sebesar Rp8,6 miliar.

“Sedangkan hal meringankan terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum,” kata Bastian.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Zulfikar menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (21/4), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” sebut Hakim Zulfikar.

Sebelumnya JPU Bastian dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa terlibat dalam penggelapan uang yang menyebabkan kerugian sebesar Rp8,6 miliar di PT Bank Mega Tbk Regional Medan.

“Kasus bermula PT Bank Mega Tbk menjalin kerjasama dengan PT Kelola Jasa Artha atau PT. Kejar dalam hal Cash In Transit (CIT) dan Cash Processing Center (CPC) yang berlaku hingga 31 Desember 2023,” ujar dia.

Berdasarkan perjanjian ini, lanjut dia, PT Kejar bertugas untuk melakukan pengambilan dan pengantaran uang tunai milik Bank Mega kepada tujuan yang telah ditentukan, termasuk melakukan pemrosesan uang tunai seperti perhitungan, penyortiran, dan penyimpanan di pusat pengolahan uang (CPC) Bank Mega.

Pada 21 Mei 2024, terdakwa Yenny melakukan permintaan Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB) melalui email kepada administrasi PT Kejar untuk mentransfer uang sejumlah Rp360 juta ke Bank Artha Graha.

Uang tersebut kemudian diantar menggunakan mobil Daihatsu Grandmax dan diterima oleh pihak Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda, sebelum akhirnya diserahkan kepada Bank Mega Medan Maulana.

“Tanpa prosedur yang sesuai, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny di Bank Mega tanpa adanya tanda terima resmi,” sebut dia.

Tidak hanya itu, terdakwa Yenny juga terlibat dalam beberapa transaksi serupa pada tanggal 22 Mei 2024.

Dalam salah satu transaksi, Yenny meminta PT Kejar untuk mengirimkan Rp350 juta ke Bank Danamon, yang kemudian diserahkan oleh saksi Muhammad Dayu Syahputra ke Bank Danamon Cabang Medan.

Namun, uang tersebut diterima oleh terdakwa Yenny tanpa adanya stempel resmi dari Bank Mega pada tanda terima. Selain itu, pada tanggal yang sama, Yenny menginstruksikan pengiriman Rp460 juta ke Bank Mega Cabang Maulana Lubis.

Namun, perjalanan uang tersebut diubah secara tiba-tiba, dengan instruksi untuk mengantarkan uang ke Indomaret Kebun Bunga Kota Medan, dan akhirnya diterima oleh terdakwa Yenny tanpa prosedur formal yang seharusnya dilakukan.

Selanjutnya, pada tanggal 5 hingga 19 Juni 2024, terdakwa Yenny kembali melakukan serangkaian transaksi fiktif berupa permintaan TUKAB kepada PT Kelola Jasa Artha atau PT Kejar.

“Sehingga akibat perbuatan terdakwa Yenny, PT Bank Mega Tbk Regional Medan mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp8,6 miliar,” ujar Bastian.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Siap Bermitra dengan KORMI

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Siap Bermitra dengan KORMI

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MEDAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, menyambut baik sinergitas dan ajakan kemitraan dengan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Medan dalam pengembangan olahraga tradisional di sekolah-sekolah yang ada di Kota Medan. Hal ini disampaikan Benny melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudhistira ketika menerima audiensi pengurus KORMI […]

  • Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer

    Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Jakarta – Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil menyusul penetapan Immanuel Ebeneser sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menginformasikan hal tersebut kepada […]

  • Bekas Pemusnahan 2 Ton Sabu Jadi Sorotan, Pasalnya Lokasi Tersebut Terbakar

    Bekas Pemusnahan 2 Ton Sabu Jadi Sorotan, Pasalnya Lokasi Tersebut Terbakar

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BATAM – Kebakaran besar melanda kawasan industri PT Desa Air Cargo di Kabil, Batam, Kepulauan Riau, pada Senin malam (23/6/2025). Insiden ini menimbulkan keprihatinan karena lokasi yang terbakar sebelumnya digunakan untuk pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 2 ton oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada hari Kamis (12/06) beberapa minggu lalu. Kebakaran yang menghanguskan empat […]

  • Akun Instagram Sri Mulyani Diserang Warganet, Ini Masalahnya

    Akun Instagram Sri Mulyani Diserang Warganet, Ini Masalahnya

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Jakarta – Melalui Menteri Keuangan rencana Pemerintah untuk memungut pajak kepada pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan sejenisnya kembali menjadi perhatian publik. Melalui akun Instagram resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, warganet ramai memberikan komentar terkait wacana yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi aturan tersebut. Sejak hari Rabu dan Kamis (26/6/2025), […]

  • Polemik Ketua DPRD Simalungun, Anton Sihombing Yakin Segera Dirampungkan

    Polemik Ketua DPRD Simalungun, Anton Sihombing Yakin Segera Dirampungkan

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Simalungun – Anggota Dewan Etik Partai Golkar, Anton Sihombing, menyatakan keyakinannya bahwa polemik terkait penentuan posisi Ketua DPRD Simalungun yang melibatkan kader Golkar akan segera diselesaikan. Ia optimistis bahwa masalah tersebut dapat diatasi sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada 2025 mendatang. “Saya yakin sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, masalah ini akan […]

  • Mak Ombing Mengusap Air Mata Saat Bantuan Untuknya Tidak Terdaftar

    Mak Ombing Mengusap Air Mata Saat Bantuan Untuknya Tidak Terdaftar

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Mandailing Natal – Beredar di Media Sosial Nuriani (47), yang akrab disapa Mak Ombing, warga Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, terus berjuang keras setiap hari demi memenuhi kebutuhan keluarganya. Sebagai buruh cuci warga sekitar, ia harus bekerja keras demi mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah setempat. Saat Mak Ombing ke Kantor Kelurahan Simangambat, […]

expand_less