Sindikat MiChat Modal Rp 350 Short Time Terbongkar di Medan
- account_circle Pipin
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
- visibility 260
- print Cetak

Bongkar Sindikat MiChat di Kota Medan, Rabu (13/05). foto ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil menggulung sindikat prostitusi daring, online yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada 1 Mei 2026.
Keempat tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah:
EL: Otak pelaku (Bos) yang mengelola manajemen prostitusi.
BP: Bertugas sebagai pencari pelanggan marketing.
RRP: Bertugas sebagai kurir atau antar-jemput korban.
IPS (Wanita): Bertugas mencari tamu melalui aplikasi.
“Kami berhasil mengamankan empat orang pelaku dalam tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban,” ujar Adrian kepada awak media, Rabu (13/05).
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini menggunakan aplikasi MiChat untuk menjajakan dua orang remaja putri berusia 15 tahun. Foto-foto korban diunggah di aplikasi tersebut untuk menarik perhatian pria hidung belang.
- Penulis: Pipin


