Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
- visibility 90
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Presiden memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara resmi masuk ke wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
“Berdasarkan dokumen dan data-data pendukung yang ada, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujar Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/06).
Terpisah, konferensi video yang dilakukan saat melakukan lawatan ke Rusia, Presiden Prabowo Subianto langsung memimpin rapat terbatas bersama perwakilan DPR, Wakil Ketua DPR, Bapak Prof. Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara, Bapak Prasetyo Hadi, beserta Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatra Utara, Bapak Bobby Nasution, yang berada di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
- Penulis: mediagramindo


