Aneh, Sidang Eks Pasar Aksara Medan Tertutup
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
- visibility 89
- print Cetak

Foto : Lahan Eks Aksara (Taukotembung).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Hakim Tunggal Monita Honeisty Br Sitorus dari Pengadilan Negeri Medan menegur kuasa hukum dari kedua pihak tergugat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tumpang tindih izin lahan eks Pasar Aksara. Sidang yang digelar di ruang Cakra VIII tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri oleh pihak tergugat dari Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan serta perwakilan Wali Kota Medan selaku turut tergugat I.
Dalam sidang tersebut, Hakim Monita menyampaikan teguran keras kepada kuasa hukum tergugat dan turut tergugat karena keduanya tidak membawa surat kuasa atau dokumen legal standing yang sah.
Hal ini dinilai penting agar pihak tergugat dapat menunjukkan kewenangannya dalam mewakili kepentingan hukum mereka.
“Dari pihak tergugat (PUD Pasar Medan) tidak ada surat kuasa, begitu juga dari pihak turut tergugat I (Wali Kota Medan). Kalian ini kita anggap tidak hadir,” tegas Hakim Monita saat memimpin jalannya sidang, Rabu (06/08).
Teguran tersebut menegaskan pentingnya keabsahan dokumen legal dalam proses persidangan agar gugatan dapat diproses secara hukum dan adil.
Sidang gugatan yang diajukan oleh PT Tira Darma Gemilang melalui Kantor Hukum Citra Keadilan ini berkaitan dengan sengketa tumpang tindih izin lahan eks Pasar Aksara, yang hingga saat ini masih menjadi perhatian dan perhatian dari berbagai pihak terkait.
Selanjutnya, sidang akan dijadwalkan ulang dengan harapan pihak tergugat dapat melengkapi dokumen yang diperlukan guna memperkuat posisi mereka dalam perkara ini.
- Penulis: mediagramindo


