Pria Berinisial A Ditangkap Usai Aniaya dan Bunuh Istri Kedua di Tangerang
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
- visibility 92
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TANGERANG – Seorang pria berinisial A (50) diamankan polisi setelah diduga menganiaya dan menyebabkan kematian istri keduanya di kediamannya, Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2024, dipicu oleh seringnya kedatangan korban ke rumah istri pertama yang menimbulkan pertengkaran.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa peristiwa berawal dari rasa kesal pelaku terhadap korban, Sarmunah (46), yang kerap berkunjung ke rumah istri pertama pelaku. Hal ini menyebabkan pelaku dan istri pertamanya sering bertengkar.
“Pelaku ini kesal karena korban sering kali mendatangi istri pertamanya. Akibatnya, mereka sering bertengkar dan akhirnya terjadi tindakan kekerasan,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers, Minggu (01/06).
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mencekik leher korban hingga sulit bernapas, yang berujung pada kematian korban. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tetangga pelaku dan korban, yang merupakan seorang tukang ojek.
“Korban ditemukan oleh tetangga yang mendatangi rumah dan tidak mendapat jawaban saat mengetuk pintu. Setelah dicek ke dalam, saksi menemukan korban sudah meninggal dunia dengan lebam di lehernya,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kekerasan tersebut dipicu oleh rasa kesalnya terhadap kebiasaan korban yang sering ke rumah istri pertamanya.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi menyatakan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: mediagramindo


