Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pria Berinisial A Ditangkap Usai Aniaya dan Bunuh Istri Kedua di Tangerang

Pria Berinisial A Ditangkap Usai Aniaya dan Bunuh Istri Kedua di Tangerang

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
  • visibility 92
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANGERANG – Seorang pria berinisial A (50) diamankan polisi setelah diduga menganiaya dan menyebabkan kematian istri keduanya di kediamannya, Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2024, dipicu oleh seringnya kedatangan korban ke rumah istri pertama yang menimbulkan pertengkaran.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa peristiwa berawal dari rasa kesal pelaku terhadap korban, Sarmunah (46), yang kerap berkunjung ke rumah istri pertama pelaku. Hal ini menyebabkan pelaku dan istri pertamanya sering bertengkar.

“Pelaku ini kesal karena korban sering kali mendatangi istri pertamanya. Akibatnya, mereka sering bertengkar dan akhirnya terjadi tindakan kekerasan,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers, Minggu (01/06).

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mencekik leher korban hingga sulit bernapas, yang berujung pada kematian korban. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh tetangga pelaku dan korban, yang merupakan seorang tukang ojek.

“Korban ditemukan oleh tetangga yang mendatangi rumah dan tidak mendapat jawaban saat mengetuk pintu. Setelah dicek ke dalam, saksi menemukan korban sudah meninggal dunia dengan lebam di lehernya,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa kekerasan tersebut dipicu oleh rasa kesalnya terhadap kebiasaan korban yang sering ke rumah istri pertamanya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pembunuhan dan/atau penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi menyatakan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional

    Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 74
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM – Empat siswa asal Deli Serdang mampu berbicara banyak di ajang internasional ASEAN Olympiad Championship dan Sustainable Tourism Workshop ke-3 yang berlangsung di Terengganu Education Valley, Malaysia, pada 29 September hingga 3 Oktober 2025. Keempat siswa tersebut berhasil meraih prestasi di event yang diselenggarakan oleh Koperasi Homestay Telok Ketapang Terengganu (KHTK) bekerja sama […]

  • Japnas Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Sumatera Utara sekaligus Business Talk

    Jaringan Pengusaha Nasional Rapat Sinergitas Dunia Usaha di Sumatera Utara

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 121
    • 0Komentar

    MEDAN – Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) dan Business Talk Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas ) dengan tema “Optimalisasi Sinergitas Dunia Usaha, Perbankan dan Pemerintah di Provinsi Sumatera Utara, Rabu (22/5) di Mandiri University Jln. Kutilang Sei Sikambing B Medan. Pengurus Japnas Sumut sekaligus Ketua Harian, Said Fakhrul dan Aziza Fazira selaku Ketua Bidang Program Humas, juga […]

  • Dicecar di RDP Revitalisasi Pusat Pasar, PUD Pasar Medan Ungkap Dikelola Asiang

    Dicecar di RDP Revitalisasi Pusat Pasar, PUD Pasar Medan Ungkap Dikelola Asiang

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di Gedung DPRD Medan, dengan Direksi PUD Pasar Kota Medan. RDP dibahas terkait dengan rencana revitalisasi kawasan Pusat Pasar Medan, Selasa (11/3/2025) Dari pertemuan ini, terungkap pernyataan PUD Pasar Medan bahwa revitalisasi Pusat Pasar Medan akan dilakukan PT Medan Megah Development (MMD). […]

  • 500 Kios di Pasar Taman Puring, Ludes Terbakar

    500 Kios di Pasar Taman Puring, Ludes Terbakar

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta – Kebakaran besar yang melanda Pasar Taman Puring di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil dipadamkan. Petugas pemadam kebakaran (damkar) hingga pukul 21.35 WIB masih melakukan proses pendinginan di lokasi kejadian, dan kobaran api yang sebelumnya terlihat membakar sebagian besar kios kini sudah tidak terlihat lagi. Menurut informasi dari petugas damkar […]

  • Hotel Ibis Gelar Turnamen Catur dan Road Show “Tunggu Aku Di Medan”

    Hotel Ibis Gelar Turnamen Catur dan Road Show “Tunggu Aku Di Medan”

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Medan – Turnamen catur ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan ibis Styles Medan Pattimura dengan tujuan menyalurkan hobi dan bakat yang dimiliki masing-masing partisipan dengan nuansa berbeda, pasalnya digelar dengan suasana hotel yang senyaman mungkin, Sabtu (31/08) ibis Styles Medan Pattimura membuat konsep turnamen dengan tujuan menyalurkan hobi partisipan, juga ingin memperkenalkan kepada Masyarakat luas bahwa […]

  • Pasangan Gay di Cambuk di Banda Aceh

    Pasangan Gay di Cambuk di Banda Aceh

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDA ACEH – Pada Selasa (26/8), dua pria berinisial QH (20) dan RA (21), yang diketahui merupakan pasangan penyuka sesama jenis, menjalani hukuman cambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Hukuman ini dilakukan setelah keduanya ditangkap dalam sebuah operasi patroli di toilet Taman Sari pada April lalu. Hukuman cambuk tersebut berlangsung di depan […]

expand_less