Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pasangan Gay di Cambuk di Banda Aceh

Pasangan Gay di Cambuk di Banda Aceh

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • visibility 101
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDA ACEH – Pada Selasa (26/8), dua pria berinisial QH (20) dan RA (21), yang diketahui merupakan pasangan penyuka sesama jenis, menjalani hukuman cambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Hukuman ini dilakukan setelah keduanya ditangkap dalam sebuah operasi patroli di toilet Taman Sari pada April lalu.

Hukuman cambuk tersebut berlangsung di depan khalayak ramai dan dipimpin oleh aparat yang bertugas. Menurut saksi mata, proses hukuman ini cukup menyentuh dan penuh emosi.

Saat pelaksanaan, algojo beberapa kali menghentikan cambukan kepada RA karena pria tersebut mengangkat tangan dan merintih kesakitan. Setelah diperiksa oleh petugas medis, hukuman dilanjutkan dan akhirnya mencapai 76 kali cambukan di punggung RA.

RA tampak tersungkur dan menangis usai menerima cambukan terakhir, lalu langsung dipapah petugas medis dan keamanan menuju ke belakang panggung. Berbeda dengan RA, QH tampak mampu menahan rasa sakit tanpa banyak mengeluh selama proses hukuman berlangsung.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran syariat Islam di kota tersebut.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan syariat secara konsisten.

“Kita akan terus berupaya meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh,” ujarnya.

Selain kasus pasangan gay, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah juga mengeksekusi empat terpidana lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran jarimah zina. Mereka adalah FM, AM, NU, dan KH, masing-masing mendapatkan hukuman 100 kali cambuk.

Hukum cambuk di Banda Aceh merupakan bagian dari penerapan syariat Islam di provinsi tersebut, dan pelaksanaan ini selalu dilakukan di tempat umum sebagai bentuk deterrent dan pembelajaran masyarakat.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ungkap Modus Penipuan Bekerja di Eropa, Ternyata Ilegal

    Ungkap Modus Penipuan Bekerja di Eropa, Ternyata Ilegal

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penyaluran pekerja migran ilegal ke luar negeri. Dua tersangka yang diduga sebagai penyalur pekerja migran ilegal diamankan, setelah menjerat sebanyak 83 korban dan meraup kerugian mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar. Pengungkapan kasus […]

  • Sah, KPU Sumut Tetapkan dan Menandatangani Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Sumut Terpilih

    Sah, KPU Sumut Tetapkan dan Menandatangani Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Sumut Terpilih

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 82
    • 0Komentar

    MEDAN – Hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 telah sah ditetapkan dan ditandatangani KPU Sumut. Muhammad Bobby Afif Nasution sah dan resmi sebagai Gubernur Sumut 2024 terpilih setelah berita acara penetapan ditandatangani 7 Komisioner KPU Sumut, di Grand Mercure, Rabu (5/2/2025). Ketua KPU Sumut, Agus Arifin membacakan 3 poin […]

  • Pemain Korupsi Pembangunan Stadion Madina Diamankan

    Pemain Korupsi Pembangunan Stadion Madina Diamankan

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 103
    • 0Komentar

    MEDAN – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asintel Kejati Sumut Andre Ridwan, SH,MH mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama IS di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, Selasa […]

  • Tren Perawatan Kulit 2026 Menuju Regenerasi dan Kecantikan Berkelanjutan

    Tren Perawatan Kulit 2026 Menuju Regenerasi dan Kecantikan Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Mediagram – Pada tahun 2026, dunia perawatan kulit diprediksi akan mengalami transformasi signifikan, dengan fokus yang semakin mengarah pada perawatan regeneratif, non-invasif, dan minim downtime. Hal ini diungkapkan oleh dr. Adli Arhani, M.Biomed (AAM) dari MS Glow Aesthetic, dalam pembukaan MS Glow Aesthetic Clinic di Jakarta Selatan. Menurutnya, masyarakat kini lebih mengutamakan kualitas kulit jangka […]

  • Peduli Kawasan Pesisir, Puluhan Ribu Bibit Mangrove di Tanam OCBC

    Peduli Kawasan Pesisir, Puluhan Ribu Bibit Mangrove di Tanam OCBC

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) bersama OCBC Group, mendukung usaha pelestarian lingkungan untuk memitigasi perubahan iklim dengan menanam lebih dari 21.000 bibit pohon mangrove selama periode 2024-2025. Penanaman tersebut akan dilakukan di berbagai lokasi strategis di Indonesia, termasuk Bangka Belitung di Sumatera, di sepanjang pesisir Jawa mulai dari Tangerang, Jawa Tengah, Bali, […]

  • Sangsi Pecat Bila Terbukti Terima Suap Dari Bandar Narkoba, Kata Kapolda

    Sangsi Pecat Bila Terbukti Terima Suap Dari Bandar Narkoba, Kata Kapolda

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 93
    • 0Komentar

    MEDAN– Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto merespon video viral bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar mengaku menyetor uang sebesar Rp 160 juta ke Kanit hingga Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. Whisnu mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk memeriksa pejabat yang disebut Endar. Apalagi terbukti, mantan Dittipideksus Bareskrim Polri […]

expand_less