Pasangan Gay di Cambuk di Banda Aceh
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
- visibility 101
- print Cetak

Pasangan sesama jenis di cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh (26/08)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDA ACEH – Pada Selasa (26/8), dua pria berinisial QH (20) dan RA (21), yang diketahui merupakan pasangan penyuka sesama jenis, menjalani hukuman cambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Hukuman ini dilakukan setelah keduanya ditangkap dalam sebuah operasi patroli di toilet Taman Sari pada April lalu.
Hukuman cambuk tersebut berlangsung di depan khalayak ramai dan dipimpin oleh aparat yang bertugas. Menurut saksi mata, proses hukuman ini cukup menyentuh dan penuh emosi.
Saat pelaksanaan, algojo beberapa kali menghentikan cambukan kepada RA karena pria tersebut mengangkat tangan dan merintih kesakitan. Setelah diperiksa oleh petugas medis, hukuman dilanjutkan dan akhirnya mencapai 76 kali cambukan di punggung RA.
RA tampak tersungkur dan menangis usai menerima cambukan terakhir, lalu langsung dipapah petugas medis dan keamanan menuju ke belakang panggung. Berbeda dengan RA, QH tampak mampu menahan rasa sakit tanpa banyak mengeluh selama proses hukuman berlangsung.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran syariat Islam di kota tersebut.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan syariat secara konsisten.
“Kita akan terus berupaya meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh,” ujarnya.
Selain kasus pasangan gay, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah juga mengeksekusi empat terpidana lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran jarimah zina. Mereka adalah FM, AM, NU, dan KH, masing-masing mendapatkan hukuman 100 kali cambuk.
Hukum cambuk di Banda Aceh merupakan bagian dari penerapan syariat Islam di provinsi tersebut, dan pelaksanaan ini selalu dilakukan di tempat umum sebagai bentuk deterrent dan pembelajaran masyarakat.
- Penulis: mediagramindo


