Pria Tua Kepincut Anak SMP, Korban di Culik Setelah Lamaran Ditolak
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
- visibility 119
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bone – Kejahatan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bone. Seorang siswa SMP berusia 14 tahun berhasil diselamatkan setelah sempat diculik oleh lima pelaku yang diduga nekat karena penolakan lamaran dari salah satu pelaku.
Peristiwa ini bermula saat korban NA sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone.
Sekitar pukul 13.30 WITA, NA dihampiri oleh lima orang yang terdiri dari empat pria dan satu perempuan. Pelaku kemudian memaksa korban naik ke dalam mobil Avanza putih tanpa pelat nomor, dengan ancaman menggunakan sebilah parang.
Korban sempat berteriak meminta tolong, namun warga sekitar enggan mendekat karena pelaku terlihat membawa senjata tajam.

Foto (hp) anak SMP di Bone di berhasil diselamatkan setelah di culik pria 60 tahun
Pelaku utama, SR (60), yang diketahui sebagai petani warga Desa Bainang, Kecamatan Palakka, mengaku menyukai korban dan telah beberapa kali mendatangi rumahnya untuk melamar.
Sayangnya, lamaran tersebut selalu ditolak. Hal ini yang menjadi motif utama pelaku dalam melakukan aksi penculikan.
Setelah berhasil membawa kabur korban, pelaku melarikan diri menggunakan mobil tersebut.
Tim Satintelkam Polres Bone yang mendapatkan laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat pelaku di tepi jalan Desa Taretta sekitar pukul 17.01 WITA.
“Saat di perjalanan pulang di tempat yang sepi tiba-tiba SR memberhentikan korban lalu membekap korban dari belakang lalu mengangkat korban turun dari sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan, Selasa (15/07).
Tidak lama setelah penangkapan, NA berhasil ditemukan dan diselamatkan oleh petugas di Desa Tocinnong, Kecamatan Amali, pukul 17.35 WITA.
Kepada polisi, salah satu pelaku mengaku menyukai korban dan nekat melakukan penculikan.
Kelima tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain SR, polisi juga mengamankan empat orang tersangka lainnya, yaitu HJ (76), pensiunan ASN asal Desa Paccing; APR (56), wiraswasta dari Kelurahan Masumpu; AD (55), ibu rumah tangga dari lokasi yang sama; dan MA (53), petani dari BTN Biru Permai.
- Penulis: mediagramindo


