Ridha-Rani Minta MK Memutuskan Pilkada Medan di Ulang, Ini Kata KPU Kota Medan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
- visibility 90
- print Cetak

Keputusan MK di Pilkada Kota Medan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan masih menunggu keputusan dismissal atau keputusan sela, perselisihan hasil pemilihan Walikota Medan, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, sesuai jadwal, keputusan akan dibacakan majelis hakim pada 11 Februari hingga 15 Februari 2025.
“Kita masih menunggu keputusan yang akan disampaikan oleh MK. Jadwalnya akan dibacakan pada 11 Februari hingga 15 Februari,” kata Mutia, Rabu (19/1/2025).
Mutia mengatakan, MK akan memutuskan apakah gugatan Pilkada Medan yang diajukan pasangan calon walikota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani diterima atau ditolak.
“Artinya jika gugatan ditolak berarti sidangnya berhenti. Jika diterima, maka akan masuk dalam pembuktian dan keterangan saksi,” ujarnya.
MK sebelumnya telah menggelar sidang pendahuluan mendengarkan permohonan Ridha-Rani serta mendengarkan jawaban para pihak terkait.
Gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
- Penulis: mediagramindo


