Ridha-Rani Minta MK Memutuskan Pilkada Medan di Ulang, Ini Kata KPU Kota Medan
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
- visibility 93
- print Cetak

Keputusan MK di Pilkada Kota Medan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pada inti permohonannya, pasangan Ridha-Rani meminta agar MK dapat memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di Medan karena banjir dan terjadinya kecurangan.
Mutia mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan empat orang saksi jika persidangan sengketa Pilkada Medan berlanjut.
“KPU Kota Medan mempersiapkan 4 orang saksi sesuai dengan aturan di MK. Sudah kita persiapkan dan sebanyak 48 alat bukti juga telah kita berikan,” kata Mutia.
“Ya kita siap mendengarkan dan mengikuti proses di MK, apa pun hasilnya kita hormati yang menjadi keputusan hakim.”
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rekapitulasi suara pemilihan Walikota Medan.
Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap meraih suara tertinggi dengan 297.498 suara.
Sementara itu pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih suara sebesar 190.333 suara. Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara.
Ada pun jumlah pemilih di kota Medan adalah sebanyak 1.799.421 pemilih. Suara sah di Medan sebesar 603.745 suara. Suara tidak sah di Medan sebanyak 22.564.
- Penulis: mediagramindo


