Rumah Tahanan Dalam Peradaban Islam Hingga Perkembangannya Saat Ini
- account_circle mediagramindo
- calendar_month Minggu, 21 Apr 2024
- visibility 147
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Medan – Penjara memiliki arti menahan dalam bahasa Arab, dimaksudkan pembatasan aktifitas akibat pelanggaran, hukum atas kesalahan yang melanggar peraturan yang berlaku saat itu.
Didalam Islam Penjara telah ditegakkan sejak masa Nabi Yusuf AS, seperti firman Allah SWT dalam Alquran :
“Yusuf berkata: Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. Dan jika Engkau hindarkan dari pada aku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk ( memenuhi keinginan mereka ) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh.” (QS Yusuf: 33).
“Dan Yusuf berkata kepada orang yang diketahuinya akan selamat di antara mereka berdua :
“Terangkanlah keadaan ku kepada tuanmu.’ Maka setan menjadikan dia lupa menerangkan ( keadaan Yusuf ) kepada tuannya ( karena itu, tetaplah Yusuf ) dalam penjara beberapa tahun lamanya.” (QS Yusuf: 42).
Zaman itu ada beberapa bentuk hukuman bagi mereka yang melanggar seperti dibunuh, atau di salib, potong tangan bahkan di buang jauh ke negeri lain agar melekat kehinaan bagi mereka yang bersalah.
- Penulis: mediagramindo


