Setelah 22 Tahun Pekerja Rumah Tangga Miliki Payung Hukum
- account_circle Pipin
- calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
- visibility 154
- print Cetak

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cindy juga menyampaikan bahwa ketidakadaan payung hukum selama 22 tahun telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, dan kekerasan yang sering kali tidak terlihat secara kasat mata oleh publik.
Dengan adanya RUU PPRT, diharapkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat lebih maksimal, memastikan hak dan kewajiban mereka dihormati serta terjamin secara hukum.
Pentingnya regulasi ini tidak hanya sebagai bentuk administratif, tetapi juga sebagai manifestasi komitmen negara dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan sosial.
RUU PPRT diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan manusiawi bagi seluruh pekerja rumah tangga di Indonesia.
- Penulis: Pipin


