Setelah 22 Tahun Pekerja Rumah Tangga Miliki Payung Hukum
- account_circle Pipin
- calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
- visibility 152
- print Cetak

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memiliki tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan yang seringkali dialami oleh para pekerja rumah tangga.
Supratman menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam RUU PPRT meliputi berbagai aspek penting, seperti proses perekrutan dan ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban dari semua pihak terkait.
Regulasi ini juga meliputi pemberian pelatihan vokasi bagi calon pekerja serta pekerja yang sudah aktif, perizinan usaha bagi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, dan mekanisme pembinaan serta pengawasan untuk memastikan perlindungan yang efektif.
- Penulis: Pipin


