Setelah 22 Tahun Pekerja Rumah Tangga Miliki Payung Hukum
- account_circle Pipin
- calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
- visibility 153
- print Cetak

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain itu, RUU PPRT mengatur pula penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan perusahaan penempatan, termasuk peran aktif masyarakat dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen negara dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi bagi pekerja domestik.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan langkah strategis untuk menghadirkan keadilan sosial dan melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Ia menambahkan bahwa selama lebih dari dua dekade, sektor ini berada dalam ruang abu-abu perlindungan hukum, sehingga regulasi ini menjadi indikator nyata keseriusan negara dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Selama 22 tahun, ketiadaan payung hukum telah membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, hingga kekerasan yang sering kali tidak terlihat oleh publik,” ujar Cindy di akun Instagramnya, Kamis (23/04).
- Penulis: Pipin


