Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » “Sewaktu Saya Ditangkap Mata Saya Dilakban,” Kata Warga Tanjung Balai

“Sewaktu Saya Ditangkap Mata Saya Dilakban,” Kata Warga Tanjung Balai

  • account_circle mediagramindo
  • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
  • visibility 92
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TANJUNGBALAI – Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai membebaskan kliennya.

Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Rahmadi pada sidang kedua di PN Tanjungbalai dengan agenda penyampaian eksepsi, Kamis, (17/7/2025).

“Hari ini secara resmi kami selaku tim kuasa hukum Rahmadi menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,” ujar Suhandri Umar Tarigan.

Dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Eksepsi tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk dugaan ketidakjelasan dakwaan, ketidakabsahan alat bukti dan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan,” tegas Suhandri Umar Tarigan.

Secara mendetail, Umar menerangkan bahwa dalam proses penangkapan kliennya, sangat jelas dan nyata bahwa tudingan penyidik atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu terhadap Rahmadi sarat dengan rekayasa.

“Hal itu dapat kami buktikan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa,” terang Umar.

Ironisnya, kata Umar, dalam proses penangkapan, kliennya diinjak-injak, ditendang bahkan matanya dilakban lalu dicekoki minuman yang diduga kuat dicampur sesuatu sehingga ketika menjalani tes urin, Rahmadi dinyatakan positif.

“Intinya penangkapan terhadap klien kami ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Maka dari itu, dalam eksepsi tadi kita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Rahmadi dari segala dakwaan,” kata Umar.

Selain itu, Umar menegaskan, pihaknya tidak hanya meminta Rahmadi dibebaskan dari segala tuntutan, namun bersihkan nama baiknya.

“Setelah dibebaskan dari segala tuduhan, kami selaku tim kuasa hukum juga meminta nama baik Rahmadi dipulihkan Kembali seperti sediakala,” tegas Umar.

Dengan penyampaian eksepsi ini, proses persidangan Rahmadi memasuki babak baru di PN Tanjungbalai.

Karena selanjutnya, majelis hakim PN Tanjungbalai akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa sebelum memutuskan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

“Sidang ditunda hingga hari Selasa, 22 Juli 2025 dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang telah disampaikan,” kata hakim ketua, Karolina Selfia Sitepu.

Sementara itu, usai menjalani sidang, Rahmadi yang sempat diwawancarai kembali menegaskan bahwa ia merupakan korban kriminalisasi.

Ketika ditanya temuan 10 gram sabu-sabu di dalam mobilnya, Rahmadi kembali menegaskan barang haram itu bukan miliknya.

“Barang bukti sabu-sabu itu bukan milik Saya. Itu diadakan oleh polisi,” katanya.

Namun Ketika ditanya apakah ia mengenal siapa polisi yang dimaksud, Rahmadi menyebutkan ia tidak mengenalnya.

“Saya tidak kenal siapa yang meletakkan sabu-sabu itu di mobil Saya sewaktu Saya ditangkap. Karena, mata Saya dilakban,” kata Rahmadi sembari digiring petugas ke mobil tahanan.

Karena itu, Rahmadi berharap hakim benar-benar bersikap adil dan profesional sehingga ia segera dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding lalu disiksa kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP.

Penangkapan itu terjadi pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dalam salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.

Dalam video viral di sejumlah platform media sosial itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.

Oleh karena itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada hari Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.

Namun, hingga kini, laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu belum diproses oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

Sedangkan laporan di Bidpropam Polda Sumut, sudah berproses dan akan naik ke tahap penyidikan.

  • Penulis: mediagramindo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pondok Pesantren Tahfiz Al Qur’an Abdullah Al Busyroni Buka Penerimaan Peserta Didik Baru

    Pondok Pesantren Tahfiz Al Qur’an Abdullah Al Busyroni Buka Penerimaan Peserta Didik Baru

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Serdang Bedagai – Pondok Pesantren Tahfiz Al Qur’an Abdullah Al Busyroni kembali membuka pintu untuk menerima peserta didik baru untuk tahun ajaran mendatang. Pondok pesantren yang berlokasi di Jl Bedagai Dusun VIII Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ini menawarkan berbagai fasilitas unggulan untuk kenyamanan dan pengembangan optimal para santrinya. […]

  • Guru SD Tidak Hadir Mengajar, Ini Penjelasannya

    Guru SD Tidak Hadir Mengajar, Ini Penjelasannya

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Nias – Beredar video keluhan seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Nias, Sumatra Utara, menjadi viral dan menarik perhatian publik. Video tersebut diambil di SD Negeri Uluna’ai Hiligo’o Laowo Hilimbaruzo, Kecamatan Idano Gawo, Kamis (16/01). Terkait video yang beredar tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Kharisman Halawa menegaskan akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku […]

  • Polisi Sumatera Utara Tangkap Delapan Tersangka Kasus Jual Beli Bayi di Medan

    Polisi Sumatera Utara Tangkap Delapan Tersangka Kasus Jual Beli Bayi di Medan

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengumumkan penangkapan delapan orang terkait kasus dugaan praktik jual beli bayi di Kota Medan. Penangkapan ini dilakukan setelah penggerebekan yang berlangsung pada Rabu, 17 September lalu, di sebuah klinik yang terletak di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa […]

  • Melawan Petugas, Curanmor di Kos-kosan Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

    Melawan Petugas, Curanmor di Kos-kosan Ditembak Reskrim Polsek Medan Baru

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 104
    • 0Komentar

    MEDAN – Melawan petugas saat dibawa pengembangan, Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) di kos-kosan Padang Bulan ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Tersangka curanmor yang ditembak ini berinisial AG alias Fandi (36), warga Jalan Gang Mecu 2, Kelurahan Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Fandi ditembak lantaran tembakan peringatan yang diletuskan personel Unit Reskrim […]

  • Vihara Maitreya Cemara Asri Sambut Tahun Baru Imlek

    Vihara Maitreya Cemara Asri Sambut Tahun Baru Imlek

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 139
    • 0Komentar

    MEDAN– Ornamen berpola ular dibentuk tahun 2025 disiapkan sambut Tahun Baru Imlek 2025 di Vihara Maitreya Cemara Asri. Dekorasi ular besar berwarna merah dan emas dipasang di pintu vihara. Dekorasi tersebut merupakan hal yang paling dinanti oleh masyarakat dimana setiap tahunnya Vihara Maitreya selalu menyajikan hiasan unik berdasarkan tahun. Seperti halnya tahun ini yang menyambut […]

  • Perdana Masuk Nominasi KKS 2025, Bupati: Ini Hasil Kerja Bersama

    Perdana Masuk Nominasi KKS 2025, Bupati: Ini Hasil Kerja Bersama

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle mediagramindo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    LUBUK PAKAM – Masuknya Deli Serdang untuk pertama kali dalam nominasi penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tingkat nasional tahun 2025, tidak terlepas dari hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari posisi strategis Deli Serdang sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar di Sumut, penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi di level kabupaten, […]

expand_less